PALANGKA RAYA - Sungguh teramat sangat tega dan tidak memiliki kemanusiaan, tindakan yang diduga telah dilakukan oleh pihak PT Sarana Kalteng Ventura atau Ventura Kalteng, terhadap pemilik rumah, bernama Diwut.
Diwut adalah ponakan alm. Sander pemilik rumah yang saat ini diklaim oleh pihak Ventura Kalteng adalah agunan kredit di pendanaannya. Diwut telah menempati rumah itu dan merawat pamannya sampai meninggal dunia di bulan April 2024 yang lalu. Ventura Kalteng mengklaim bahwa utang dengan agunan tersebut sudah 8 tahun lebih tidak dibayarkan oleh pengkredit yang tidak tahu rimbanya dimana.
Paska pamannya almarhum Antonius Sander meninggal dunia sekitar 6 bulan lalu, Diwut dipercaya keluarga besar untuk terus mengurus dan menjaga rumah tersebut, namun kini dia diusir oleh pihak Ventura Kalteng, rumah dikosongkan, barang-barang dikeluarkan dan ditelantarkan.
"Kami sangat terkejut atas perbuatan Ventura Kalteng. Hari ini kami menemukan bahwa barang-barang dari rumah yang dikeluarkan oleh Ventura Kalteng, diletakkan terlantar di tanah kosong, dekat Gereja di jalan lingkar luar; kami sebagai keluarga dan ahli waris sangat sedih, kecewa, berduka dan tidak terima atas perbuatan mereka, " ucap Mayang melalui saluran telepon, Sabtu (09/11).
Ditegaskannya bahwa dia dan keluarga besar akan mengambil langkah hukum dan memproses pihak-pihak yang terlibat didalamnya, sehingga dalam masalah ini almarhum Antonius Sander tidak kehilangan haknya atas rumah yang dibelinya dengan susah payah.
Keluarga besar telah melakukan diskusi cepat, termasuk anak kandung Alm Antonius Sander Magdalena Elvyta, setuju untuk meminta keadilan, memperjelas masalah utang dan memberikan kuasa penuh untuk mewakili keluarga kepada Lembaga Advoksi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAPHUM Kalteng).
"Untuk mewakili kepentingan kami selaku ahli waris dalam perkara ini, dan mengusut ada apa dibalik ini semua. Kami buta hukum, tetapi kami merasa tindakan Ventura Kalteng sangat keterlaluan dan kurang manusiawi dengan mengeluarkan dan menelantarkan barang-barang almarhum, " tegas Mayang Meilantina.
Sementara itu, penerima kuasa LEMBAPHUM Kalteng melalui sekretaris umum, Rudiansyah Pratama, SH sangat menyayangkan akan tindakan yang telah dilakukan terhadap saudara Diwut dan ahli waris Alm Antonius Sander.
Pihaknya akan membuat laporan resmi baik itu ke pihak aparat kepolisian dan pihak terkait, terhadap dugaan tindak pidana yang telah diatur Undang-Undang RI.
Memberikan somasi pihak PT Sarana Ventura Kalteng dalam hal pengambil alihkan hak secara paksa terhadap bangunan rumah milik almarhum Antonius Sander yang terletak di Jalan Sapan II No. 171 RT. 03 RW. 9 Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Atas masalah ini, kami akan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas proses awalnya akad kredit ini, yang kami duga adanya pemalsuan data, " kata Rudy kepada media ini.
Rudy kembali menegaskan bahwa tindakan pengusiran sepihak tanpa pemberitahuan secara resmi dan mekanisme hukum, melantarkan seseorang serta barang almarhum berpotensi melawan hukum dan ada sanksi pidana.
Lanjutnya dia dan tim akan mengambil langkah hukum dan memproses pihak-pihak yang terlibat didalamnya sehingga dalam masalah ini, almarhum Antonius Sander dan ahli warisnya tidak kehilangan haknya atas rumah serta tidak lagi ditekan untuk melakukan pembayaran utang yang tidak pernah mereka lakukan dan tidak pernah menerima uang tersebut sepeserpun.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Kuasa telah diterima dan akan memasang baliho pemberitahuan dari Lembaga bahwa bangunan almarhum di status Quo, " tutupnya.
Ditempat terpisah, Medi Marki, Head Monitoring & Remedial PT Sarana Ventura Kalteng, menyampaikan melalui pesan whatshap ke media ini, bahwa memang benar mereka ada untuk mengosongkan bangunan rumah milik almarhum Antonius Sander, karena untuk di lelang oleh pihak mereka.
"Semua kemauan pak diwut. Ventura Kalteng yang menuruti semua kemauan pak Diwut, katanya ada tanah dan rumah disitu aman, ada saudaranya, sebelum kami tawarkan travel seadainya luar kota lho, " klarifikasi Medi.
Untuk diketahui, Diwut dalam kehidupan sehari-sehari ada mengalami keterbelakangan mental, sehingga dalam masalah ini pihak keluarga merasa tidak meyakini akan tindakannya, ada dugaan pihak lain dalam membawa barang-barang keluar milik almarhum. (//).